Pada
waktu proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah
Militer Jepang masih berkuasa di seluruh wilayah Indonesia, walaupun
pemerintah pusatnya sudah menyerah kalah pada sekutu. Terjadilah
perebutan kekuasaan antara pemerintah militer Jepang yang masih mau
mempertahankan kekuasaannya yang sudah goyah dengan Pemerintah Republik
Indonesia yang baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Perebutan
kekuasaan tersebut ada yang berlangsung melalui pertempuran, ada yang
melalui perundingan. Dalam beberapa waktu berhasil diselesaikan
penyerahan kekuasaan pemerintah militer Jepang kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia belum sempat mengadakan konsolidasi, tiba-tiba datang mendarat bersama-sama tentara sekutu, tentara Pemerintah Hindia Belanda dalam jumlah yang besar dengan senjata lengkap serba modern. Pemerintah Hindia Belanda bermaksud mengambil alih pemerintahan dan menguasai kembali Indonesia seperti pada waktu sebelumnya. Terjadilah perang kemerdekaan Indonesia melawan Pemerintah Hindia Belanda yang dibantu tentara Sekutu. Walaupun persenjataan tentara Hindia Belanda serba lengkap dan modern baik di darat, laut, maupun udara, tetapi ternyata mereka tidak dapat maju dengan cepat, bahkan terpaksa berhenti tidak mampu menembus lebih jauh garis pertahanan tentara kita yang bersenjata serba sederhana.
Menghadapi kenyataan pahit itu, terpaksa
Pemerintah Hindia Belanda mengadakan perundingan dan mengakui secara de
facto Pemerintah Republik Indonesia, dan kemudian diadakan gencatan
senjata antara kedua belah pihak. Perundingan menghasilkan persetujuan
yang mengikat kedua belah pihak untuk menghormati dan melaksanakan
keputusan bersama. Dalam persetujuan tersebut ditetapkan garis kedudukan
pasukan masing-masing yang dikenal dengan garis demarkasi, sehingga
terjadilah status quo. Walaupun persetujuan telah ditandatangani oleh
kedua belah pihak, pelanggaran tetap saja terjadi. |
Senin, 10 Desember 2012
SEJARAH LAHIRNYA PGRI
Langganan:
Postingan (Atom)