Pada
waktu proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah
Militer Jepang masih berkuasa di seluruh wilayah Indonesia, walaupun
pemerintah pusatnya sudah menyerah kalah pada sekutu. Terjadilah
perebutan kekuasaan antara pemerintah militer Jepang yang masih mau
mempertahankan kekuasaannya yang sudah goyah dengan Pemerintah Republik
Indonesia yang baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Perebutan
kekuasaan tersebut ada yang berlangsung melalui pertempuran, ada yang
melalui perundingan. Dalam beberapa waktu berhasil diselesaikan
penyerahan kekuasaan pemerintah militer Jepang kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
Menghadapi kenyataan pahit itu, terpaksa
Pemerintah Hindia Belanda mengadakan perundingan dan mengakui secara de
facto Pemerintah Republik Indonesia, dan kemudian diadakan gencatan
senjata antara kedua belah pihak. Perundingan menghasilkan persetujuan
yang mengikat kedua belah pihak untuk menghormati dan melaksanakan
keputusan bersama. Dalam persetujuan tersebut ditetapkan garis kedudukan
pasukan masing-masing yang dikenal dengan garis demarkasi, sehingga
terjadilah status quo. Walaupun persetujuan telah ditandatangani oleh
kedua belah pihak, pelanggaran tetap saja terjadi. |
Senin, 10 Desember 2012
SEJARAH LAHIRNYA PGRI
Langganan:
Komentar (Atom)